Panwascam Minas Buka Rekrutmen Bagi Warga Yang Memenuhi Persyaratan  Sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024

Selasa, 02 Januari 2024 - 14:06:49 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Minas membuka  Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berlangsung di Ruang Kantor Panwaslu Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (02/01/2024).

Kegiatan diikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Minas, Anggota, Staff, Tenaga Pendukung dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Minas. 

Menurut Taufik selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Minas, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus melalui proses yang tepat dan efisien karena memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilihan umum.

“Bagaimana cara kita mendapatkan kandidat terbaik yang perannya sangat penting dalam mengawal proses pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 walaupun masa tugasnya cukup singkat. Karenanya, perlu mencari kandidat Pengawas TPS yang mampu bekerja dengan baik, guna mencegah pelanggaran serta mengatasi persoalan di lapangan,” tutur Taufik.

Ada dua alternatif dalam pembentukan PTPS kata dia, diantaranya :

1. PTPS langsung daftar kekantor dan diwawancarai langsung oleh panwaslu Kecamatan

2. PTPS dapat mendaftarkan ke PKD (Pengawas Kelurahan/Desa)yg mendapat mandat dan mewawancarai serta menerima berkas dari calon PTPS.

Lebih jauh dijelaskan Taufik, adapun syarat pendaftarannya adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

g. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

k. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen yang disampaikan/dilampirkan sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

3. Pas fhoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup

Surat Pernyataan bermaterai.

Jadwal Rekrutmen sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas/G1 (02 – 06 Januari 2024) 

2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (02 – 06 Januari 2024) 

3. Pengumuman Perpanjangan (07 Januari 2024) 

4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan/G2 (07 – 08 Januari 2024) 

5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (07 – 08 Januari 2024) 

6. Pengumuman Lulus Administrasi (10 Januari 2024) 

7. Tanggapan /masukan masyarakat  (10 – 21 januari 2024) 

8. Wawancara (02 – 17 Januari 2024) 

9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (18 – 19 Januari 2024) 

10. Pergantian calon terpilih/jika ada setelah didahului klasifikasi II  (19 - 21 Januari 2024) 

11. Pelantikan Pengawas TPS (22 Januari 2024) 

12. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (24 Januari 2024).l

“Jajaran Pengawas TPS yang berkualitas merupakan salah satu persyaratan dalam meningkatkan kualitas Pemilu dan demokrasi.Maka dari itu, seorang Pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang dapat mendukung tugas pokok fungsinya melalui bimbingan teknis yang harus diikutinya,” lanjutnya.

Usai dilantik, Pengawas TPS bakal mendapatkan pembekalan yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024 sebelum melaksanakan tugasnya di tanggal 14 Februari 2024. Proses perekrutan Pengawas TPS di pemilu 2024 sedikit terbantu dengan aturan yang baru khususnya persyaratan usia minimal 21 tahun yang sebelumnya 25 tahun.***

Laporan  : Afwan

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex